Fase pertama PPK (PPK I) dimulai pada 1998/1999
sampai 2002, fase kedua (PPK II) dimulai pada 2003 dan berlangsung hingga 2006,
sedang fase ketiga (PPK III) telah dimulai pada
awal 2006. Melihat keberhasilan pelaksanaan program yang mengusung sistem
pembangunan bottom up planning ini, Pemerintah Pusat bertekad untuk
melanjutkan upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dalam skala yang lebih
luas, salah satunya dengan menggunakan skema PPK.Upaya itu diawali dengan
peluncuran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), per 1
September 2006. Program tersebut kemudian dikukuhkan oleh Presiden
RI sebagai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM MP) di Kota
Palu, 30 April 2007
Berangkat dari
keberhasilan pelaksanaan PPK, dari PPK I hingga PPK III, yang telah berlangsung
sejak 1998-2006, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melanjutkan upaya untuk
mempercepat penanggulangan kemiskinan dan pengangguran di tanah air dengan
menggunakan mekanisme dan skema PPK. Agenda besar ini akan
dilaksanakan dalam skala lebih besar (baik cakupan lokasi, waktu
pelaksanaan maupun alokasi dananya), yang kemudian dikenal dengan Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
PNPM pertama
kali diperkenalkan Pemerintah Indonesia di Jakarta, pada 1 September 2006.
Menurut Menko Kesra, PNPM merupakan perluasan dan penyempurnaan dari program
pemberdayaan masyarakat yang telah teruji, seperti PPK. Untuk itu, pemerintah
memutuskan PNPM salah satunya akan dijalankan melalui PPK (PNPM-PPK).
Seluruh kecamatan
di Indonesia akan memperoleh program PNPM secara bertahap, mulai tahun 2007.
Tujuan PNPM seperti tersebut di atas, akan ditempuh dengan cara:
1. Mengembangkan kapasitas masyarakat, terutama Rumah Tangga Miskin (RTM)
dengan penyediaan prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi, serta lapangan
kerja.
2. Meningkatkan partisipasi masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan
perencanaan,pelaksanaan,pemantauan dan pelestarian kegiatan pembangunan.
3. Mengembangkan kapasitas pemerintahan lokal dalam memfasilitasi
penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan
Dalam
pelaksanaannya, PNPM-PPK mengalokasikan BLM melalui skema pembiayaan bersama (cost sharing) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda). Besarnya cost
sharing disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah, sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 73/ PMK.02/ 2006 per 30 Agustus
2006. Untuk itu, dibutuhkan komitmen dan keseriusan Pemda dan aparat di daerah
dalam menjalankannya.
Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) merupakan
salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM
Mandiri dalam upaya mempercepat upaya mengentasan kemiskinan dan perluasan
kesempatan kerja di perdesaan.Program ini dilakukan untuk lebih mendorong upaya
peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan dan kemandirian masyarakat di
perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan sendiri merupakan penyelarasan nama dari
mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah
dilaksanakan sejak 1998.
Program
pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air ini memusatkan kegiatan bagi
masyarakat Indonesia paling miskin di perdesaan dengan menyediakan fasilitasi
pemberdayaan masyarakat/ kelembagaan lokal, pendampingan, pelatihan, serta dana
Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) kepada masyarakat, sebesar Rp1 miliar
sampai dengan Rp3 miliar per kecamatan. Sama dengan PPK atau PNPM-PPK, dalam
PNPM Mandiri Perdesaan pun, seluruh anggota masyarakat diajak terlibat dalam
setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan,
pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan
paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan
pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM
Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa (PMD), Departemen Dalam Negeri, dengan pembiayaan yang berasal dari
alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana hibah dari sejumlah lembaga pemberi
bantuan, dan pinjaman dari Bank Dunia
Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-Mandiri Perdesaan) di Kabupaten
Bangkalan ada sejak 2003 berawal dari PPK dan berlanjut hingga tahun 2011.Dari
4 kecamatan di tahun 2003, kini lokasi PNPM-Mandiri Perdesaan di Kabupaten
Bangkalan menjadi 17 kecamatan.
0 comments:
Posting Komentar
Terimakasih, Masukan dan Sarannya