Jumat, 19 Juli 2013

PNPM-MP

PELAKU-PELAKU PNPM MANDIRI PERDESAAN BANGKALAN


Masyarakat adalah pelaku utama PNPM-Mandiri Perdesaan    pada setiap tahapan, mulai tahap perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan hingga pelestarian.Berikut ini adalah jumlah pelaku yang sudah terbentuk, baik di tingkat kecamatan maupun di desa mulai Tahun 2003 s/d 2012.

1.   Bupati
Merupakan Pembina Tim Koordinasi PNPM–Mandiri Kabupaten,Penanggungjawab operasional Kegiatan (PjOK) serta bertanggungjawab atas pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di kabupaten.Bersama DPRD, Bupati bertanggungjawab melakukan kaji ulang terhadap peraturan daerah yang berkaitan dengan pangaturan desa sesuai komitmen awal.

2.   Tim Koordinasi PNPM Kab Bangkalan (TK PNPM Kab)
      Dibentuk oleh Bupati Betugas melakukan Pembinaan Pengembangan peran serta                     masyarakat , pembinaan administrasi,dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat pada                 seluruh tahapan PNPM Mandiri Perdesaan.





3.   Penanggungjawab Operasional Kabupaten (PjOKab)
Pejabat dilingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat atau pejabat lain yang mempunyai tugas pokok sejenis di Kabupaten berperan sebagai Pelaksana harian TK PNPM Mandiri Perdesaan Kab.Bangkalan dibantu oleh Sekretariat PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten.

4.   Setrawan Kabupaten
Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibekali kemampuan khusus untuk dapat melaksanakan tugas akselerasi perubahan sikap mental di kalangan pemerintah ,bertugas mengkoordinasi dan memfasilitasi setrawan kecamatan serta mendampingi masyarakat dalam manajemen pembangunan partisipatif.

5.   Fasilitator Kabupaten
Tenaga Profesional  yang berkedudukan di tingkat Kabupaten berperan sebagai supervisor atas pelaksanaan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan  di lapangan yang difasilitasi oleh Fasilitator Kecamatan dan memastikan tahapan berjalan dengan baik serta  memfasilitasi Perencanaan Koordinatif di tingkat Kabupaten.Jumlah Fasilitator Kabupaten dari tahun 2003 s/d 2008 di kabupaten Bangkalan ada 2 yaitu Fasilitator Pemberdayaan Kabupaten & Fasilitator Teknik Kabupaten dan juga di bantu Oleh Pendamping UPK (PUPK) yang bertugas di beberapa kabupaten.

Pada tahun 2009 Jumlah Fasilitator Kabupaten ada 3 bertambah satu yaitu Fasilitator Keuangan (mengantikan PUPK) yang bertugas di kabupaten setempat. Pasa tahun 2010 jumlah Fasilitator bertambah 2 yaitu Assisten Fasilitator Pemberdayaan Kabupaten & Assisten Fasilitator Teknik Kabupaten sehingga jumlahnya 5 .

6.   Camat
Berperan atas nama Bupati sebagai pembina  pelaksaaan PNPM-Mandiri Perdesaan kepada desa –desa di wilayah kecamatan .selain itu juga bertugas membuat (Surat Penetapan Camat ) SPC tentang usulan – usulan  kegiatan yang telah disepakati Musyawarah antar Desa untuk didanai PNPM-Mandiri Perdesaan.

7.   Penanggung jawab Operasional Kecamatan (PjOK)
Seorang Kasi Pemberdayaan Masyarakat atau pejabat lain yang punya pokok sejenis ditetapkan berdasarkan SK Bupati bertanggungjawabatas penyelenggaraan  operasional dan keberhasilan seluruh kegiatan PNPM-Mandiri Perdesaan di kecamatan.

8.   Setrawan Kecamatan
Setrawan kecamatan diutamakan dari pegawai negeri sipil dilingkungan kecamatan bertugas melakukan akselerasi perubahan sikap mental di lingkungan pemerintahan kecamatan dan perubahan tata pemerintahan serta mendampingi masyarakat dala pembangunan partipatif.

9.   Fasilitator Kecamatan
      Pendamping Masyarakat dalam melaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan berperan                   memfasilitasi setiap tahapan.terdiri dari Fasilitator Pemberdayaan dan Teknik.




10. Pelaku-Pelaku lain

0 comments:

Posting Komentar

Terimakasih, Masukan dan Sarannya

Menurut Anda Usulan Yang Dibutuhkan Masyarakat Bangkalan Melalui PNPM?