PELAKU-PELAKU PNPM MANDIRI PERDESAAN BANGKALAN
Masyarakat adalah pelaku utama PNPM-Mandiri Perdesaan pada setiap tahapan, mulai tahap perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan hingga pelestarian.Berikut ini adalah jumlah pelaku yang sudah terbentuk, baik di tingkat kecamatan maupun di desa mulai Tahun 2003 s/d 2012.
1.
Bupati
Merupakan Pembina Tim
Koordinasi PNPM–Mandiri Kabupaten,Penanggungjawab operasional Kegiatan (PjOK)
serta bertanggungjawab atas pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di
kabupaten.Bersama DPRD, Bupati bertanggungjawab melakukan kaji ulang terhadap
peraturan daerah yang berkaitan dengan pangaturan desa sesuai komitmen awal.
2. Tim Koordinasi PNPM Kab Bangkalan (TK PNPM Kab)
Dibentuk oleh Bupati Betugas melakukan Pembinaan
Pengembangan peran serta masyarakat , pembinaan administrasi,dan fasilitasi pemberdayaan
masyarakat pada seluruh tahapan PNPM Mandiri Perdesaan.
3.
Penanggungjawab Operasional Kabupaten (PjOKab)
Pejabat dilingkungan
Badan Pemberdayaan Masyarakat atau pejabat lain yang mempunyai tugas pokok
sejenis di Kabupaten berperan sebagai Pelaksana harian TK PNPM Mandiri
Perdesaan Kab.Bangkalan dibantu oleh Sekretariat PNPM Mandiri Perdesaan
Kabupaten.
4.
Setrawan Kabupaten
Pegawai di lingkungan
Pemerintah Daerah yang dibekali kemampuan khusus untuk dapat melaksanakan tugas
akselerasi perubahan sikap mental di kalangan pemerintah ,bertugas
mengkoordinasi dan memfasilitasi
setrawan kecamatan serta mendampingi masyarakat dalam manajemen pembangunan
partisipatif.
5.
Fasilitator Kabupaten
Tenaga
Profesional yang berkedudukan di tingkat
Kabupaten berperan sebagai supervisor atas pelaksanaan tahapan PNPM Mandiri
Perdesaan di lapangan yang difasilitasi
oleh Fasilitator Kecamatan dan memastikan tahapan berjalan dengan baik serta memfasilitasi Perencanaan Koordinatif di
tingkat Kabupaten.Jumlah Fasilitator Kabupaten dari tahun 2003 s/d 2008 di
kabupaten Bangkalan ada 2 yaitu Fasilitator Pemberdayaan Kabupaten &
Fasilitator Teknik Kabupaten dan juga di bantu Oleh Pendamping UPK (PUPK) yang
bertugas di beberapa kabupaten.
Pada tahun 2009
Jumlah Fasilitator Kabupaten ada 3 bertambah satu yaitu Fasilitator Keuangan
(mengantikan PUPK) yang bertugas di kabupaten setempat. Pasa tahun 2010 jumlah Fasilitator bertambah 2 yaitu Assisten
Fasilitator Pemberdayaan Kabupaten & Assisten Fasilitator Teknik Kabupaten
sehingga jumlahnya 5 .
6. Camat
Berperan atas nama
Bupati sebagai
pembina pelaksaaan PNPM-Mandiri
Perdesaan kepada desa –desa di wilayah kecamatan .selain itu juga bertugas
membuat (Surat Penetapan Camat ) SPC tentang usulan – usulan kegiatan yang telah disepakati Musyawarah
antar Desa untuk didanai PNPM-Mandiri Perdesaan.
7. Penanggung jawab Operasional Kecamatan (PjOK)
Seorang Kasi
Pemberdayaan Masyarakat atau pejabat lain yang punya pokok sejenis ditetapkan
berdasarkan SK Bupati bertanggungjawabatas penyelenggaraan operasional dan keberhasilan seluruh kegiatan
PNPM-Mandiri Perdesaan di kecamatan.
8. Setrawan Kecamatan
Setrawan kecamatan
diutamakan dari pegawai negeri sipil dilingkungan kecamatan bertugas melakukan
akselerasi perubahan sikap mental di lingkungan pemerintahan kecamatan dan
perubahan tata pemerintahan serta mendampingi masyarakat dala pembangunan
partipatif.
9.
Fasilitator Kecamatan
Pendamping Masyarakat dalam melaksanakan PNPM
Mandiri Perdesaan berperan memfasilitasi setiap tahapan.terdiri dari
Fasilitator Pemberdayaan dan Teknik.10. Pelaku-Pelaku lain
0 comments:
Posting Komentar
Terimakasih, Masukan dan Sarannya