PELATIHAN BP-UPK
Peran BPUPK Belum Maksimal
Peran BPUPK Belum Maksimal
Badan Pengawas UPK (BP-UPK) merupakan
kelembagaan khusus yang berperan dalam melakukan pengawasan dan pembimbingan
terhadap lembaga Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di tingkat kecamatan.
Posisi BP-UPK tidak jarang menimbulkan
keresahan bagi UPK karena fungsi pengawasannya secara rutin terhadap kinerja
pengurus dan pengelolaan keuangan di UPK.
Pelatihan BPUPK ini diselenggarakan di
aula PKPRI pada 22-23 Januari 2013. Di Bangkalan, BPUPK belum menunjukkan peran
yang maksimal dalam menjalankan fungsinya. Menurut Fasilitator Keuangan
Kabupaten, Enhaz Meditiawan, SE, kinerja BPUPK di kecamatan belum menunjukkan
peran seharusnya sehingga masih harus banyak ditingkatkan.
“Melalui pelatihan ini, BPUPK diharapkan mampu menemu kenali masalah dan kendala di lapangan yang mengakibatkan belum maksimalnya fungsi-fungsi BPUPK,” terang Enhaz.
Audit keuangan tidak harus dipahami sebagai
kegiatan mencari kesalahan saja, lanjut Enhaz. “Tetapi harus dipahami sebagai
pengembangan prinsip-prinsip transparansai dan akuntablitas serta meminimalisir
munculnya kesalahan dalam pencatatan yang lebih parah,” jelasnya.“Melalui pelatihan ini, BPUPK diharapkan mampu menemu kenali masalah dan kendala di lapangan yang mengakibatkan belum maksimalnya fungsi-fungsi BPUPK,” terang Enhaz.
0 comments:
Posting Komentar
Terimakasih, Masukan dan Sarannya