Selasa, 23 Juli 2013

KILAS KOTA

PELATIHAN BP-UPK
Peran BPUPK Belum Maksimal


Badan Pengawas UPK (BP-UPK) merupakan kelembagaan khusus yang berperan dalam melakukan pengawasan dan pembimbingan terhadap lembaga Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di tingkat kecamatan.
Posisi BP-UPK tidak jarang menimbulkan keresahan bagi UPK karena fungsi pengawasannya secara rutin terhadap kinerja pengurus dan pengelolaan keuangan di UPK.
Pelatihan BPUPK ini diselenggarakan di aula PKPRI pada 22-23 Januari 2013. Di Bangkalan, BPUPK belum menunjukkan peran yang maksimal dalam menjalankan fungsinya. Menurut Fasilitator Keuangan Kabupaten, Enhaz Meditiawan, SE, kinerja BPUPK di kecamatan belum menunjukkan peran seharusnya sehingga masih harus banyak ditingkatkan.
“Melalui pelatihan ini, BPUPK diharapkan mampu menemu kenali masalah dan kendala di lapangan yang mengakibatkan belum maksimalnya fungsi-fungsi BPUPK,” terang Enhaz.
Audit keuangan tidak harus dipahami sebagai kegiatan mencari kesalahan saja, lanjut Enhaz. “Tetapi harus dipahami sebagai pengembangan prinsip-prinsip transparansai dan akuntablitas serta meminimalisir munculnya kesalahan dalam pencatatan yang lebih parah,” jelasnya.

0 comments:

Posting Komentar

Terimakasih, Masukan dan Sarannya

Menurut Anda Usulan Yang Dibutuhkan Masyarakat Bangkalan Melalui PNPM?